Tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia sejatinya telah meluas dalam kehidupan masyarakat. Penjatuhan sanksi pidana penjara oleh hakim tindak pidana korupsi tidak membuat orang takut melakukan korupsi. Bahkan dengan adanya pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi sangat bertentangan dengan tujuan pemidanaan itu sendiri efek jera dan pembinaan. Permasalahan dalam artikel ini dapat dirumuskan sebagai berikut 1) apakah tujuan pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana korupsi 2) apakah pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Dari hasil penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II - A Kota Bengkulu tujuan utama pemberian remisi adalah sebagai motivasi agar narapidana tindak pidana korupsi tidak lagi mengulangi perbuatannya tetapi remisi disini bukan untuk mendorong mereka untuk merubah akhlak mereka tetapi cenderung berpura – pura baik untuk cepat keluar dari lembaga pemasyarakatan, faktanya dalam hal ini jelas pemberian remisi sungguh tidak sesuai dengan semangat Pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi dan tidak sesuai dengan tujuan dari pemidanaan karena dengan pemberian remisi justru tidak menimbulkan kejeraan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Bentuk hukum responsif untuk kesejahteraan masyarakat tidak bisa tercapai.Kata kunci : Pemberian Remisi, Tujuan Pemidanaan
Copyrights © 2018