ABSTRAKPerzinaan yang terjadi di Desa Bukit Harapan Kecamatan Ketahun, dimana para pelakunya sebagian besar adalah para remaja atau mereka yang masih berstatus sebagai pelajar. Dalam menyelesaikan kasus ini ketua adat sangat berperan untuk mengatasi setiap terjadinya tindak pidana perzinaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa faktor penyebab dilakukannya perzinaan dan faktor penghambat penyelesaian perzinaan pada masyarakat Desa Bukit Harapan Kecamatan Ketahun dan apa peran ketua adat dalam permasalahan tersebut Metodologi penelitian ini adalah Penelitian ini dapat dikategorikan penelitian yang bersifat empiris. Hasil penelitian Ketua adat dalam menyelesaikan pelanggaran adat perzinaan akan diselesaikan melalui musyawarah adat dan dihadiri oleh tokoh adat, tokoh masyarakat dan masyarakat. Dalam musyawarah inilah akan ditentukan sanksi adat yang akan diberikan kepada pelaku zina, Faktor penyebab terjadinya perzinaan di masyarakat Desa Bukit Harapan, yaitu pesta (perayaan perkawinan), pengaruh dari tontonan yang ada unsur pornografinya, kurangnya pengetahuan ajaran agama sedangkan faktor penghambat dalam menyelesaikan pelanggaran adat adalah pelaku pelanggar adat itu sendiri, karena faktor pendidikan yang rendah, faktor ekonomi, sanksi adatnya tidak berupa kurungan, Sanksi hukum adat bagi pelaku zina di Desa Bukit Harapan setelah pelaku melalui proses peradilan adat, maka akan dikenakan sanksi atau denda adat.Kata kunci:Â hukum adat; peradilan; zina
Copyrights © 2018