Pembagian harta pada masyarakat Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman, ada harta yang dikenal dengan sebutan harta molakuik hiduik (harta semasa hidup). Harta molakuik hiduik (harta semasa hidup) yang dimiliki seseorang berupa harta benda bergerak dan benda tidak bergerak. Menariknya, ketika pemilik harta molakuik hiduik (harta semasa hidup) meninggal dunia, maka harta tersebut tidak menjadi hak ahli warisnya sebagaimana hukum waris dalam Islam, akan tetapi berpindah hak kepemilikannya kepada adik perempuannya sebagaimana pembagian waris menurut pertalian matrilineal. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana bagaimana pembagian waris harta molakuik hiduik (harta semasa hidup) pada masyarakat Minangkabau Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman dalam praktik masyarakat dan pandangan Datuak Nagari. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pembagian waris harta molakuik hiduik (harta semasa hidup) masyarakat Minangkabau Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman. Bagaimana pengaruh adat pembagian waris harta molakuik hiduik (harta semasa hidup) masyarakat Minangkabau Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman terhadap dinamika perubahan sosial. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dan teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu observasi, wawancara, dan studi dokumen. Teori yang menjadi pisau analisis dalam penelitian ini adalah teori ‘urf, Penelitian ini menemukan bahwa:Dalam pembagian waris harta molakuik hiduik (harta semasa hidup)pada masyarakat Kecamatan Rao Selatan yang menjadi ahli waris hanya kaum perempuan.Kaum laki-laki tidak memiliki hak atas harta molakuik hiduik (harta semasa hidup)
Copyrights © 2022