Keberadaan tanah wakaf selain memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara, juga dapat menimbulkan sengketa jika tanah wakaf tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum atau sertifikat. untuk meminimalisir atau menghindari terjadinya sengketa maka diperlukan sertifikasi tanah wakaf itu sendiri. Selain itu sertifikasi tanah wakaf sangat diperlukan agar terciptanya tertib administrasi dan kepastian hukum. Pengamanan melalui sertifikasi merupakan upaya untuk menghindari terjadinya persengketaan kedepannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif, Metode pendekatan ini mengkaji persoalan hukum berdasarkan aturan normatif yang dikaitkan dengan kondisi yang ada di masyarakat. Dengan melihat suatu kasus yang terjadi di masyarakat terkait dengan Perlindungan Hukum terhadap Tanah Wakaf melalui Pendaftaran Tanah. Upaya perlindungan hukum terhadap tanah wakaf telah diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, namun dalam pelaksanaanya masih minim dilakukan guna memberikan perlindungan hukum bagi setiap tanah wakaf. dengan adanya pengaturan terkait tanah wakaf seharusnya pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum secara maksimal dengan memfasilitasi melaui pendaftaran tanah wakaf untuk diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan.
Copyrights © 2022