Perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja, idealnya dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, cakap hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Namun pada kenyataannya hubungan kerja sebagai suatu hubungan hukum termasuk dalam aturan otonom: Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, dalam pembuatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Kaidah Heteronom). Pertentangan hubungan pekerjaan dengan kaidah heteronom mencerminkan ketidakberdayaan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan R.I., sebagai pengawas dua kaidah hukum ketenagakerjaan tersebut. Teori efektivitas penegakkan hukum ditujukan untuk menjadi solusi atas persoalan pertentangan hukum dua kaidah hukum ketenagakerjaan, namun integritas penegak hukum itu sendiri pun masih dipertanyakan oleh pekerja, apakah penegak hukum mampu mengantisipasi pertentangan antara aspek kaidah otonom dan kaidah heteronom atau justru membiarkan terjadi pertentangan hukum antara pengusaha dan pekerja.
Copyrights © 2022