Tambang emas rakyat merupakan kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh masyarakat secara tradisional dalam skala kecil. Permasalahan pada tambang rakyat ini umumnya tidak memiliki ijin dan dalam prakteknya, penambangan tersebut sering dilakukan dengan tidak mematuhi kaidah penambangan yang baik (good mining practices) seperti yang terjadi di daerah Soripesa, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tulisan ini bertujuan untukmenguraikan edukasi teknik penambangan emas tradisional terhadap endapan emas tipe urat epitermal sulfidasi rendah yang ramah lingkungan dan mempraktekan kaidah good mining practices tersebut. Kegiatan dilakukan dengan metoda ceramah dan diskusi interaksi baik di kelas maupun di lokasi tambang Soripesa tersebut. Hasilnya, ada 5 aspek yang perlu ditekankan untuk mencapai kaidah good mining practices, yaitu (a) teknik penambangan terhadap keselamatan kerja para penambang rakyat, (b) teknik pembuatan jalur terowongan, (c) teknik penggalian batuan yang mengandung emas, (d) teknik pengangkutan dari dalam ke luar area tambang, dan (e) pengolahan emas yang aman.
Copyrights © 2021