Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan serta kesadaran hukum khususnya bagi ibu rumah tangga serta generasi muda Desa Songan terhadap ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). sehingga dikemudian hari jika terjadi KDRT akibat perkawinan poligami masyarakat Metode pengabdian adalah “RRA dan PRA” (rural rapid appraisal dan participant rapid appraisal). Hasil kegiatan menunjukkan bahwa setelah diberikan diseminasi oleh tim Pakar Hukum dari Undiksha Singaraja masyarakat Desa Songan menjadi memiliki pengetahuan yang jelas dan utuh mengenai: (1) hakekat kekerasan dalam rumah tangga, (2) para peserta desiminasi memahami bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, baik dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga, (3) upaya penanggulangan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, (4) sanksi hukum bagi yang melakukan kekerasan rumah tangga, dan (5) implikasi perilaku KDRT yang dilakukan terhadap anak dan kaum perempuan.
Copyrights © 2014