Lex Lata: Jurnal Ilmah Ilmu Hukum
Volume 3 Nomor 2, Juli 2021

PENERAPAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI MASA YANG AKAN DATANG

Eko Syaputra (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2021

Abstract

ABSTRAK: Penerapan konsep restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini di implementasikan pada sistem peradilan pidana anak melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang tentunya berlaku hanya bagi tindak pidana yang melibatkan Anak saja, bagi tindak pidana dengan pelaku orang dewasa saat ini juga dapat diselesaikan melalui konsep restorative justice baik itu ditingkat Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan melalui kebiajakn dan tauran yang dikeluarkan oleh sub sistem peradilan pidana seeprti Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung, namun aturan yang dikeluarkan tersebut terdapat perbedaan dan ketidaksamaan dalam penerapan dan pelaksanaannya, sehingga hal tersebut tidak memberikan suatu kejelasan dan ketegasan dalam menerapkan konsep restorative justice pada perkara pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Permasalahan yang dibahas dalam jurnal ini adalah mekanisme dalam perluasan penerapan konsep restorative justice dalam sistem peradilan pidana di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Teknik penarikan kesimpulan yang digunakan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, dengan adanya perbedaan dan ketidaksamaan penerapan konsep restorative justice di Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung yang mengatur hukum acara mengenai pelaksanaan atau penerapan konsep keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh orang dewasa tersebut, agar Pemerintah dan DPR diharapkan segera memformulasikan kebijakan-kebijakan tentang konsep keadilan restoratif yang dikeluarkan oleh sub sitem peradilan pidana tersebut ke dalam suatu Peraturan Perundang-Undangan baik itu berbentuk Undang-undang maupun diformulasikan ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), hal ini diharapkan agar memberikan kepastian hukum, kekuatan hukum dan dasar hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum. Kata Kunci: Sistem Peradilan Pidana, Restorative Justice

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

LexS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Lata, disingkat LexL, diluncurkan pada tanggal 31 Januari 2019 oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Tujuan dari jurnal ilmiah ini adalah untuk menyediakan ruang publikasi baik yang berasal dari hasil penelitian maupun pemikiran ilmiah murni. Jurnal ...