Lex Lata: Jurnal Ilmah Ilmu Hukum
Volume 3 Nomor 2, Juli 2021

PENYELESAIAN HUKUM TINDAK PIDANA FINANCIAL TECHNOLOGY SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA PINJAMAN DANA ONLINE

Anugrah Adhiguna Pangindoman (Sriwijaya University)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2021

Abstract

ABSTRAK: Lembaga Keuangan memegang peran penting dalam aktivitas bisnis pada zaman ini, hampir tidak ada aktvitas bisnis yang tidak membutuhkan jasa lembaga keuangan. Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan peran lembaga keuangan  dalam aktivitas bisnis memicu lahirnya lembaga-lembaga keuangan non bank (LKNB) yang memberikan fasilitas pembiayaan bagi masyarakat melalui sistem pembayaran angsuran. Kemajuan e-finance dan teknologi mobile untuk perusahaan keuangan, mendorong inovasi Financial technology. Ruang lingkup penyelenggaraan Fintech yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/12/PBI/ 2017 tentang Penyelenggaraan Fintech. Namun Undang-Undang ini tidak memberikan jaminan bagi konsumen pengguna pinjaman dana online, demi memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat sehingga mengakibatkan persoalan hukum yang timbul ketika terdapat permasalahan dalam praktek pinjaman online. Metode merupakan jalan atau cara yang ilmiah untuk mengetahui sesuatu dengan mengunakan cara-cara yang sistematis. Teknik penarikan kesimpulan secara deduktif, yakni proses pengambilan kesimpulan dari data-data yang bersifat umum ke data-data yang bersifat khusus. Kata Kunci: Lembaga Keuangan, Financial Technology, Konsumen.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

LexS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Lata, disingkat LexL, diluncurkan pada tanggal 31 Januari 2019 oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Tujuan dari jurnal ilmiah ini adalah untuk menyediakan ruang publikasi baik yang berasal dari hasil penelitian maupun pemikiran ilmiah murni. Jurnal ...