Tujuan_Untuk menganalisis perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Gaji Pegawai Tetap pada Perguruan Tinggi X di Kota Bandung sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Desain/Metode_Metode analisis data menggunakan metode deskriptif, sumber data sekunder yang dilakukan dengan melakukan dokumentasi. Temuan_Terdapat perbedaan hasil perhitungan PPh Pasal 21 yang dihitung oleh Perguruan Tinggi X dengan perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008, hal itu terjadi karena salah menginput data yang disebabkan oleh banyaknya pegawai pada Perguruan Tinggi X. Implikasi_Perhitungan PPh Pasal 21 di Perguruan Tinggi X masih terdapat kesalahan karena masih ada beberapa penghitungan PPh Pasal 21 terutang yang belum sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008. Originalitas_Anggaran yang digunakan oleh Perguruan Tinggi X berasal dari APBN dan BLU. Anggaran dari APBN pemotongan pajaknya langsung dari KPPN setelah mengajukan pencairan pada tanggal 15 bulan sebelumnya yang didalamnya sudah termasuk pajak. Tipe Penelitian_Studi Empiris.
Copyrights © 2019