Tujuan_Untuk mengetahui apakah perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Kantor Konsultan Pajak Vincentius Darmasi Tansuri telah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Desain/Metode_Penelitian ini di lakukan dengan metode deskriptif kualitatif, yaitu menjelaskan bagaimana perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Kantor Konsultan Pajak Vincentius Darmasi Tansuri dengan cara dokumentasi. Temuan_Terdapat keterlambatan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 pada masa pajak April 2018, yang seharusnya penyetoran dilaksanakan pada tanggal 10 bulan berikutnya. Implikasi_Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan pada Kantor Konsultan Pajak Vincentius Darmasi Tansuri bahwa perhitungan dan pelaporan Pajak penghasilan Pasal 21 telah sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. Untuk penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 belum sesuai dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008. Originalitas_Penelitian ini dilakukan di Kantor Konsultan Pajak Vincentius Darmasi Tansuri, sehingga tidak semua orang dapat melakukan penelitian pada kantor ini. Tipe Penelitian_Studi Empiris
Copyrights © 2019