Tujuan_ Untuk mengetahui pembukuan perusahaan dagang. Menganalisa perhitungan Pajak Penghasilan Badan sesuai peraturan perpajakan dalam laporan keuangan perusahaan dagang.Desain/Metode_Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu mendeskripsikan teori yang terdapat pada berbagai sumber terutama Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Pajak PenghasilanTemuan_berdasarkan hasil penelitian, masih terdapat beberapa perusahaan belum sepenuhnya mengimplementasikan perhitungan Pajak Penghasilan Badan sesuai peraturan perpajakan khususnya dalam mengakui biaya-biaya apa saja yang dapat dan yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan secara fiskalImplikasi_Perusahaan selaku Wajib Pajak Badan dapat menyisipkan berbagai ketentuan perpajakan dalam laporan keuangan bisnisnya, proses penyusunannya dibuat beriringan sehingga rekonsiliasi fiskal lebih mudah dilakukanOriginalitas_ Subjek yang diteliti bukan termasuk perusahaan Go Public dan berbagai data yang digunakan berdasarkan sumber data yang valid.Tipe Penelitian_Studi Empiris
Copyrights © 2021