Makanan dan minuman yang diproduksi dengan cara yang tidak memenuhi ketentuan dapat membahayakan kesehatan. Untuk menjamin keamanan pangan yang beredar, diperlukan penilaian dan pengawasan terhadap seluruh industri pangan, termasuk industri pangan rumah tangga. Penelitian bertujuan melakukan penilaian sarana produksi pangan rumah tangga berdasarkan Peraturan Kepala BPOM nomor HK.03.1.23.04.12.2207 tahun 2012. Penelitian dilaksanakan pada bulan Juni-Agustus 2021, dengan observasi dan wawancara untuk menilai sarana produksi pangan di industri rumah tangga pangan (IRTP) Dapur Eny. Penilaian dilakukan terhadap 14 komponen, dan pemeriksaan kualitas mikrobiologi air. Berdasarkan hasil penilaian, selanjutnya dilakukan penentuan level IRTP. Hasil penelitian mendapatkan tiga kategori ketidak sesuaian, yaitu minor pada komponen pencatatan dan dokumentasi; mayor pada kesehatan dan higiene karyawan, dan pemeliharaan dan program higiene dan sanitasi; serta kategori serius adalah bangunan dan fasilitas, peralatan produksi, dan pengendalian proses. Berdasarkan hasil penilaian, maka IRTP Dapur Eny masuk dalam level III, sehingga harus dilakukan audit internal setiap dua minggu. Penilaian IRTP pada dasarnya untuk menjamin keamanan pangan yang beredar di masyarakat, serta meningkatkan kualitas produksi dan perusahaan.
Copyrights © 2022