Indonesia sebagai salah satu negara yang luas wilayahnya terbentang meliputi wilayah daratan, udara dan laut yang telah diakui didunia Internasional, lebih hususnya lagi UNCLOS III 1982. Sebagai Sumber Daya Alam yang lebih luas tentu pengelolaan dan pemanpatannya juga harus lebih terkonsentrasi dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah Daerah Kepulauan Riau. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang menganti Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan, dimana di dalam UndangUndang tersebut kelautan itu memberikan pemahaman tentang penanganan, pengelolaan sumber daya alam itu terutama pengelolaan pemanfaatan sumber daya alam kelautan dan perikanannya, termasuk pengaturan, perncanaan yang bertumpuh pada pengelolaan sumber daya alam kelautan di Kepulauan Riau. Perencanaan kelautan dan perikanan termasuk ruang laut di Kepulauan Riau itu harus benar-benar di kelolah dengan baik dan penuh perencanaan berdasarkan Peraturan tentang Kalautan dan Perikanan yang ada. Kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam harus merupak tumpuh pembangunan yang diperhatikan dengan susngguh-sungguh. Pembanugnan kelauatan dan perikanan di Kepulauan Riau sudah berjalan dengan baik, tinggal bagimmmana pengawasan pengelolaan dan pemanfaatannya yang harus ditingkatkan, agar wilayah kelautanperikanan benar-benar termanfaatkan bagi msyarakat Kepulauan Riau
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022