Diktum
Vol. 7 No. 1 (2019): Mei 2019

Implikasi Hukum Terhadap Pembatasan Peran Serta Aparatur Sipil Negara dalam Proses Politik di Indonesia

Aditya Pratama, Erwin (Unknown)
Haryadi, Toni (Unknown)
Praptono, Eddhie (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 May 2019

Abstract

Secara konstitusional, salah satu bentuk penerapan hak politik tercermin dalam hak untuk bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran.Hak tersebut merupakan indikator bahwa suatu negara telah melaksanakan demokrasi. Secara umum, makna netralitas yang dimaksudkan adalah bebasnya Aparatur Sipil Negara dari pengaruh kepentingan partai politik tertentu atau tidak memihak untuk kepentingan partai tertentu atau tidak berperan dalam proses politik. Hal ini memberikan makna bahwa Aparatur Sipil Negara sama sekali tidak boleh masuk dalam ranah politik. Namun pada sisi lainnya, Aparatur Sipil Negara masih tetap mempunyai hak politik untuk memilih dan berhak untuk dipilih dalam proses politik, namun tidak diperkenankan aktif menjadi anggota dan pengurus partai politik. Tujuan penelitian kali ini adalah melihat sejauh mana peran yang dapat dilaksanakan aparatur sipil negara dalam proses politik di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normati. Pengumpulan data memanfaatkan kepustakaan. Dan pengolahan data dilaksanakan secara kualitatif. Implikasi hukum terhadap pembatasan peran serta Aparatur Sipil Negara dalam proses politik, berupa Pertama, implikasi hukum terhadap inkonsistensi pengaturan tentang netralitas yang meliputi terdapatnya aturan yang menimbulkan celah hukum, sehingga dapat digunakan oleh Aparatur Sipil Negara untuk berperan serta aktif dalam proses politik, terjadinya pengaburan makna netralitas dan terciptanya ambiguitas regulasi; Kedua, implikasi hukum terhadap pelanggaran ketentuan tentang pembatasan peran serta Aparatur Sipil Negara dalam proses politik menciptakan sanksi administratif yang didasarkan pada berat ringannya jenis pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

diktum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Diktum: Jurnal Ilmu Hukum is open-accsess peer reviewed intended to be the journal publishing article the conceptual and/or the result of research law science for academicians, researchers, practitioners in law. Diktum invite manuscript in the various topic include, but not limited to, functional ...