Era otonomi daerah, telah banyak membuat perubahan yang besar, terkait kapasitas daerah, menjadi lebih kuat karena memiliki kewenangan untuk dapat melakukan berbagai kegiatan seperti pemberdayaan dan pembangunan, selama ini daerah hanya dijadikan sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk melakukan urusan – urusan administratif. Setelah regulasi tentang desa lahir, posisi daerah kini memiliki kapasitas yang lebih baik lagi. Salah satu tugasnya yakni pengelolaan asset yang berdasarkan atas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan kepastian nilai ekonomi, yang mana perwujudan hal tersebut harus melibatkan banyak aktor yang diatur dalam mekanisme yang jelas dan dilakukan secara professional. Kajian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan sumber data primer dari hasil wawancara, dan juga sumber data sekunder dari aturan hukum yang berlaku, setelah data terkumpul kemudian dilakukan analisis, menggunakan uji keabsahan data trianggulasi. Hasil penelitian menunjukan proses pengelolan asset memanfaatkan tanah kas desa yang dilakukan dengan cara lelang, dengan luaran berupa sewa dan retribusi, namun kami melihat bahwa pelaksanaan proses tersebut berjalan kurang sistematis dan profesional sehingga berjalan tidak efektif.
Copyrights © 2021