Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia
Vol 3 No 1 (2021): Edition for April 2021

Pembatasan Masa Jabatan Presiden Di Indonesia

Juang Intan Pratiwi (Unknown)
Neneng Salama (Unknown)
Siti Ulfah (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Apr 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pembatasan masa jabatan presiden di Indonesia. Bagaimana pembatasan masa jabatan presiden di Indonesia dan apa tujuan dari pembatasan masa jabatan presiden itu, serta bagaimana pembatasan masa jabatan presiden di Indoensia dimasa yang akan datang. Pembatasan masa jabatan presiden di Indonesia dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan oleh Pemimpin negara. Sebelumnya pada masa Presiden Soekarno dan Soeharto, mereka menjabat lebih dari dua kali periode, meskipun dilakukan pemilu namun selalu menjadi calon tunggal sehingga selalu terpilih dan masa jabatannya sangat lama. Pada masa kepemimpinan otoriter ini, banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan UUD 1945. Setelah berakhirnya kepemiminan yang otoritter tersebut dilakukan amandemen pada UUD 1945 yang salah satu nya adalah pembatasan masa jabatan presiden. Pasal 7 UUD 1945 mengeaskan bahwa Masa Jabatan Presiden adalah 5 (lima) tahun dan boleh dipilih kembali setelahnya hanya untuk satu kali masa jabatan atau dengan kata lain dua kali periode.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

rechten

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Rechten memublikasikan artikel hasil penelitian atau pengkajian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam merespons dinamika dan perubahan sosial. Penelaahan dinamika dan perubahan sosial dari sudut ilmu hukum tersebut dapat dilakukan secara normatif (ilmu hukum normatif), filosofis (filsafat ...