Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRDA) didirikan berdasarkan Nota Kesepahaman Helsinki yang ditandatangani 15 Agustus 2005, khususnya pasal 3.2 yang menya-takan tentang reintegrasi bekas anggota GAM. Beragam upaya reintegrasi telah di-lakukan oleh pemerintah melalui pendekatan ekonomi, sosial, budaya, politik dan keamanan. Namun beragam hambatan muncul dalam proses reintegrasi mantan anggota GAM serta dalam implementasi proses tersebut yang dikawal oleh BRDA. Menggunakan konsep analisis wacana, dalam penelitian ini, penulis berupaya menggambarkan peran BRDA dalam proses reintegrasi mantan anggota GAM ke-dalam masyarakat serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses tersebut. Hasil penelitan menunjukkan bahwa muncul berbagai hambatan dalam proses rein-tegrasi mantan anggota GAM yakni hambatan dalam bidang ekonomi; hambatan dalam bidang politik, hukum dan keamanan; serta hambatan dalam bidang sosial budaya. BRDA juga terlihat belum optimal dalam menangani proses reintegrasi, masih terdapat banyak kekurangan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014