Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Vol. 14 No. 1 (2016)

EKSISTENSI HUKUM WADH’I DALAM SYARI’AT

Syamsarina Syamsarina (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2022

Abstract

Masing- masing manusia mempunyai kepentingan sendiri-sendiri yang kadang-kadang dalam memenuhi kepetingannya itu terhadap pertentangan kehendak antara satu dengan lainnya. Agar antara masing individu itu tidak terjadi perselisihan maka diperlukan suatu aturan yang disebut dengan hukum. Hukum wadh’i adalah Implementasi dari hukum taklifi, jadi hukum wadh’i ini lebih kepada masalah-masalah yang lebih khusus dibanding dengan hukum taklifi. Hukum wadh’i yang telah ditetapkan oleh syari’ sebagai faktor keeksistensian sebuah hukum syariat bagi seorang mukallaf, haruslah sangat diperhatikan sebagaimana menyikapi hukum taklifi.  

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

alqisthu

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum is a peer-reviewed scientific open access journal. The subject covers textual and fieldwork studies with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, theology, and many more. In the beginning the journal only served as a scholarly forum ...