Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Vol. 15 No. 2 (2017): Hukum Islam

KEDUDUKAN JAKSA DALAM PEMBATALAN PERKAWINAN (STUDI PASAL 26 UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974)

Darsi Darsi (IAIN Kerinci)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2017

Abstract

Jaksa merupakan salah satu pihak yang berwenang mengajukan pembatalan perkawinan. Lalu, bagaimana kedudukan jaksa dalam pembatalan perkawinan menurut undang-undang dan bagaimana hukum Islam memandang hal tersebut. Dengan metode library research (penelitian kepustakaan), didukung dengan data-data lapangan, diperoleh kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan pasal 26 ayat (1), jaksa merupakan salah salah satu pihak yang memiliki kedudukan dan wewenang dalam pembatalan perkawinan. Yaitu sebagai pemohon atau penggugat. Namun demikian, dalam undang-undang tersebut tidak diatur secara detail mengenai tugas dan tatacara jaksa dalam melakukan pembatalan perkawinan. Tugas dan wewenang jaksa telah diatur sendiri dalam undang-undang No. 16 tahun 2004. Di antaranya dalam bidang perdata, jaksa dapat bertindak sebagai kuasa khusus. Ini pun tidak secara detail dijelaskan tentang tugas dan kedudukannya dalam pembatalan perkawinan. Dalam pandangan hukum Islam, istilah jaksa memang tidak dikenal. Namun, mengenai masalah pembatalan perkawinan Islam telah mengenalnya dan mengaturnya. Pihak-pihak yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan adalah dari suami atau isteri, garis keturunan suami isteri lurus ke atas, atau kerabat suami-isteri.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

alqisthu

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum is a peer-reviewed scientific open access journal. The subject covers textual and fieldwork studies with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, theology, and many more. In the beginning the journal only served as a scholarly forum ...