Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Vol. 17 No. 1 (2019): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum

Modifikasi Ijtihad Hakim Pengadilan Agama dan relevansinya terhadap Hukum Islam

Susi Susanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Jun 2021

Abstract

Ijtihad hakim mempunyai kontribusi dalam pengembangan hukum Islam dilihat dari produk yang dihasilkan Hakim Pengadilan Agama, selain yurisprudensi yang dijadikan sumber hukum sebagian hakim dalam memutuskan perkara baru, maupun metode yang dipakai oleh para hakim tidak hanya menggunakan  metode Ijma’ Qiyas, istibsan, istislah, istishab, maslahah mursalah, namun juga menggunakan metode interpretasi dan kontruksi. Tapi dalam hal ijtihad hakim tersebut, juga tidak terlepas dari pertentangan para praktisi baik dari ulama, akademis, namun dengan adanya hal tersebut akan menambah wama baru bagi hakim Pengadilan Agama dalam melakukan ijtihad.  

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

alqisthu

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum is a peer-reviewed scientific open access journal. The subject covers textual and fieldwork studies with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, theology, and many more. In the beginning the journal only served as a scholarly forum ...