Tulisan ini mengkaji praktek pengupahan buruh tani dengan sistem kali lubang tutuik lubang serta meninjau fenomena tersebut dalam perspektif fiqh muamalah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Adapun temuan dari penelitian ini adalah pelaksanaan upah mengupah dengan sistem kali lubang tutuik lubang dimulai dengan akad pemilik lahan dengan pekerja (buruh). Akad tersebut hanya berupa akad ucapan atau melalui media telepon dalam mengkomunikasikan jenis pekerjaan, tempat dan waktu berkerja. Upah tidak dibayarkan langsung oleh pemilik lahan, namun dibayarkan pada saat kerja di hari kedua atau pada saat adanya pekerjaan yang baru. Jika pekerjaan yang baru tidak ada, upah akan ditangguhkan satu minggu dihitung dari hari terakhir bekerja. Adapun tinjauan fiqh muamalah terhadap upah mengupah dengan sistem kali lubang tutuik lubang tersebut adalah sah. Hal ini disebabkan karena dari segi hukum, akad yang dilakukan memenuhi syarat dan ketentuan yang terdapat di dalam akad ijarah. Apalagi pelaksanaan sistem pengupahan ini telah menjadi kebiasaan bagi pekerja/buruh tani. Namun jika ditinjau dari aspek etika, adab, dan akhlak, pelaksanaan upah mengupah dengan sistem kali lubang tutuik lubang mengandung mafsadah karena melalaikan dalam membayar upah pekerja/buruh tani. Kata Kunci : Fiqh Muamalah, Sistem Kali Lubang Tutuik Lubang, Upah Buruh Tani
Copyrights © 2021