Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Vol. 9 (2013): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum

PERADILAN IN ABSENSIA BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA YANG BERLAKU DI INDONESIA

Eka Putra (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Feb 2022

Abstract

Pengertian mengadili atau menjatuhkan hukum secara in absensia ialah mengadili seorang terdakwa dan dapat menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa itu sendiri. Adapun rasio diadakannya peradilan in absensia ialah untuk menyederhanakan prosedur penuntutan taupun peradilan. Penyederhanaan prosedur ini dirasakan penting apabila terdakwa menghindarkan diri dari penuntutan.Jika hal ini dipandang dari diri terdakwa, maka dengan sengaja menghindarkan diri dari penuntutan, berarti sengaja tidak menggunakan haknya untuk membela diri. Walaupun demikian bahwa peradilan in absensia, tidak begitu saja dilakukan tanpa memenuhi syarat-syarat tertentu terlebih dahulu, dengan mengedepankan hak asasi manusia. Dengan kata lain peradilan ini barulah dilakukan setelah usaha para petugas penegak hukum untuk menentukan atau menangkap si pelaku tindak pidana sudah dilakukan namun tidak berhasil.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

alqisthu

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum is a peer-reviewed scientific open access journal. The subject covers textual and fieldwork studies with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, theology, and many more. In the beginning the journal only served as a scholarly forum ...