Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Vol. 11 (2014): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum

PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DALAM KHI MELALUI ANALISIS MAQASHID SYARI’AH

Azhar Azhar (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Feb 2022

Abstract

Tujuan utama pelembagaan hukum Islam, adalah untuk mewujudkan kemashlahatan bagi umat manusia melalui analisis maqqashid syari’ah. Pembaharuan Hukum Islam merupakan upaya menerapkan norma-norma agama atas realitas sosial untuk memenuhi kebutuhan perkembangan masyarakat dengan tetap berpegang teguh pada dasar-dasar yang telah diletakkan oleh agama itu sendiri melalui proses pemurnian yang dinamis. Pembaharuan bukan berarti mengganti ajaran-ajaran dan hukum-hukum yang bersifat mutlak, fundamental, dan universal, yang sudah tertuang dalam ketentuan-ketentuan yang otentik. Tetapi, pembaharuan itu mempunyai ruang gerak yang cukup luas dalam memperbaharui cara memahami, menginterpretasi, mereformulasi, dan melakukan teopassing atas ajaran-ajaran agama yang berada di luar wilayah qath’iyyah, yaitu ketentuan-ketentuan yang sifatnya zhanniyyah yang masuk dalam lingkup wilayah pembaharuan.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

alqisthu

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum is a peer-reviewed scientific open access journal. The subject covers textual and fieldwork studies with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, theology, and many more. In the beginning the journal only served as a scholarly forum ...