Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Vol. 14 No. 2 (2016): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum

KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN GUGATAN PERCERAIAN DAN HADHANAH MENURUT HUKUM POSITIF (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUNGAI PENUH NOMOR: 0062/PDT. G/2011/PA.SPN)

Eka Putra (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Feb 2022

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) apakah alasan Pengadilan Agama menerima dan menyelesaikan gugatan perceraian serta hadhanah dalam kasus Nomor: 0062/Pdt. G/2011/PA.SPN; dan 2) Apakah putusan Nomor: 0062/Pdt. G/2011/PA.SPN sudah sesuai dengan hukum positif. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam ini adalah : (1) untuk mengetahui, menjelaskan alasan Pengadilan Agama Sungai Penuh menerima dan menyelesaikan gugatan perceraian serta pemeliharaan anak (hadhanah) dalam putusan Nomor: 0062/Pdt. G/2011/PA.SPN , dan (2) untuk mengetahui, menjelaskan apakah putusan Nomor: 0062/Pdt. G/2011/PA.SPN sudah sesuai dengan hukum positif. Penelitian ini bercorak penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat penelitian hukum normatif (normative law research). Sedangkan sumber data berupa buku-buku, asas-asas hukum, sumber-sumber hukum, peraturan perundang-undangan, dan dokomentasi yang dalam hal ini berupa keputusan Pengadilan Agama Sungai Penuh Nomor: 0062/Pdt. G/2011/PA. Spn. Adapun hasil yang didapat dalam penelitian ini adalah (1) Pengadilan Agama Sungai Penuh setelah mempertimbangkan surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat (istri), menerima dan menyelesaikan gugatan perceraian yang diajukan, dengan alasan bahwa istri telah mengajukan gugatan perceraian kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal penggugat (istri), dikarnakan Penggugat (istri) telah mendapat izin dari Tergugat (suami).(2) Menurut hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam seharusnya anak yang belum mumayyiz dipelihara oleh ibunya. (3) putusan Pengadilan Agama Sungai Penuh Nomor: 0062/Pdt. G/2011/PA. SPN. setelah dipertimbangkan dalam Majlis persidangan oleh hakim sudah sesuai dengan hukum positif dalam hal menerima dan menyelesaikan gugatan perceraian serta hadhanah.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

alqisthu

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum is a peer-reviewed scientific open access journal. The subject covers textual and fieldwork studies with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, theology, and many more. In the beginning the journal only served as a scholarly forum ...