Penggunaan sebuah perangkat lunak atau program aplikasi pendataan penduduk yang diharapkan dapat membantu Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan guna memperoleh dan mengolah data penduduk. Program aplikasi ini memiliki kemampuan untuk menyajikan informasi data penduduk yang dapat digunakan oleh masyarakat maupun organisasi . Adapun proses pendataan penduduk dilakukan secara berkala yakni 5-10 tahun sekali. Umumnya pendataan penduduk dilakukan dalam lingkup kecamatan. Perangkat lunak pendataan penduduk ini dibangun dengan menggunakan Software Microsoft Visual Basic 6.0, Crystal Reports V 8.5, dan Microsoft Access sebagai software pendukung yang digunakan sebagai database.
Copyrights © 2017