Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia
Vol 2 No 01 (2022): April

GAMBARAN FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPUTUSAN DO NOT RESUSCITATE (DNR) DAN KONSEKUENSI HUKUMNYA

Margaretha Indah Wijilestari (Unknown)
Yohanes Leonard Suharso (Unknown)
Hari Pudjo Nugroho (Program Magister Hukum Kesehatan, Fakultas Hukum dan Komunikasi, Universitas Katolik Soegijapranata)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran faktor apa saja yang mempengaruhi keputusan DNR dan bagaimana konsekuensi hukumnya di Indonesia ketika keputusan ini terpaksa dipilih. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris berdasarkan data rekam medis beberapa pasien dengan masing-masing diagnosis berbeda yang dirawat di Instalasi Gawat Darurat, Intensive Care Unit, Instalasi Rawat Inap, dan Ruang Isolasi Covid-19. Selanjutnya dilakukan analisis secara yuridis normatif dengan menggunakan sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian ini adalah ditemukannya gambaran faktor pasien, faktor keluarga, faktor tenaga profesional pemberi asuhan, faktor sumber daya, dan faktor pemahaman bioetika yang mempengaruhi keputusan DNR. Konsekuensi hukum pidana adalah mungkin, bila DNR dilakukan tanpa alasan klinis yang kuat dan tidak dilakukan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2014. Oleh karena itu, dokter dan rumah sakit harus memastikan bahwa keputusan DNR dilakukan pada pasien yang berada dalam keadaan yang tidak dapat disembuhkan akibat penyakit yang dideritanya (terminal state) dan tindakan kedokteran sudah sia-sia (futile); keputusan melibatkan semua organ rumah sakit terkait (Tim Profesional Pemberi Asuhan, Manajer Pelayanan Pasien, Direktur, Komite Medik, Komite Etik dan Hukum); dan berdasarkan keputusan tertulis dari keluarga pasien.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jhki

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health

Description

Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia dibentuk berdasarkan Hasil Rapat DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) pada tanggal 01 Oktober 2020, dan disahkan pada tanggal 08 Oktober 2020 Sesuai dengan SK Dewan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia dengan Nomor: 27/A/DPP/-MHKI/X2020 ...