Penyebaran hoaks pada Pemilu Presiden 2019 sangat masif dan tak terkontrol. Penyebaran hoaks ini terus meningkat seiring dengan semakin dekatnya waktu pemilihan. Pada saat mendekati hari penetapan pemenang pemilu, penyebaran hoaks bereskalasi menjadi ancaman terhadap keselamatan segenap bangsa. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, ancaman hoaks tergolong dalam ancaman nonmiliter, dan penanganannya dilakukan menggunakan strategi pertahanan nirmiliter. Permasalahan penelitian yaitu tentang Ancaman Hoaks pada Pemilu Presiden 2019 ditinjau dari perspektif Pertahanan Nirmiliter. Tujuan penelitian yaitu untuk menganalisis Ancaman Hoaks pada Pemilu Presiden 2019 ditinjau dari perspektif Pertahanan Nirmiliter. Penelitian menggunakan metode kualitatif. Data diperoleh dari para informan yang ditetapkan yang selanjutnya dianalisis dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam dari perspektif Pertahanan Nirmiliter, ancaman hoaks pada Pemilu Presiden penanganannya belum dilakukan dalam kerangka Strategi Pertahanan Nirmiliter. Hal ini dapat dilihat dari belum dilibatkannya seluruh rakyat Indonesia dam belum digunakannya seluruh sumber daya nasional yang ada dalam penanganan ancaman hoaks. Kesimpulan penanganan ancaman hoaks perlu dilakukan dalam kerangka Strategi Pertahanan Nirmiliter, sehingga penanganan hoaks akan optimal, dan hoaks yang tersebar tidak bereskalasi menjadi ancaman terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta keselamatan segenap bangsa.
Copyrights © 2022