Komnas HAM dan Kejaksaan RI merupakan dua lembaga yang independen dan memiliki visi yang hamper sama, kedua lembaga tersebut sebagai kekuatan pertahanan nirmiliter harus bersinergi untuk melindungi HAM dan Kedaulatan Hukum, sebagaimana amanat UU RI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara bahwa dalam penegakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, keselamatan bangsa dari segala ancaman harus dilaksanakan secara semesta dengan cara dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut. Dalam menghadapi ancaman non militer berdimensi legislasi dan hukum, Komnas HAM dan Kejaksaan RI adalah komponen utama dengan dibantu oleh komponen lain untuk menghasilkan daya tangkal pada situasi tertentu. Apabila pelanggaran HAM Timor-timur 1999 tidak diselesaikan melalui mekanisme hukum nasional, maka akan diambil alih oleh mekanisme hukum internasional, sehingga membawa dampak yang tidak baik pertahanan negara khususnya kedaulatan hukum. Tujuan penelitian Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan desain fenomenologi dan teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi untuk dianalisa menggunakan triangulasi. Hasil penelitian sinergitas kedua lembaga dari aspek komunikasi dan koordinasi sudah baik namun hambatannya masih ada perbedaan pemahanan atas penerapan regulasi UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, sehingga kontribusinya terhadap penangkalan dibidang hukum sudah memuaskan, tetapi tidak sepenuhnya, ditandai dengan pengaruh intervensi pihak lain. , sehingga disimpulkan komunikasi dan koordinasi sudah berjalan namun masih bersifat respectful belum meningkat menjadi synergistic, masih adanya intervensi pihak lain terhadap warga negara Indonesia sedangkan penyelesaian hukum HAM Berat Timur-timur tahun 1999 sudah selesai melalui mekanisme hukum nasional
Copyrights © 2022