Jurnal Abdikarya : Jurnal Karya Pengabdian Dosen dan Mahasiswa
Vol 5 No 1 (2022)

KEABSAHAN PERJANJIAN PINJAM NAMA (NOMINEE) DALAM PERJANJIAN PINJAMAN UANG DI INDONESIA




Article Info

Publish Date
25 Jun 2022

Abstract

Perjanjian pinjam nama (nominee) adalah perjanjian yang belum ada pengaturannya secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), tetapi tumbuh dan berkembang dimasyarakat. Perjanjian pinjam nama ini masuk ke dalam perjanjian khusus atau sering disebut perjanjian inominaat. Penelitian ini dilatarbelakangi dan dilakukan dengan tujuan mendeskripsikan pengaturan perjanjian pinjam nama(nominee) sebagai bentuk perjanjian dalam pinjaman uang yang telah berkembang dan dilakukan masyarakat saat ini. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Berdasarkan temuan penelitian diketahui bahwa tidak tersedianya aturan secara khusus untuk perjanjian pinjam nama yang diatur dalam undang-undang (KUHPerdata). Selama para pihak bisa menjalankan perjanjian dengan baik sesuai ketentuan Undang-Undang tentang sahnya perjanjian dan mengenai perjanjian pinjaman yang sudah diatur di dalam KUHPerdata, perjanjian tersebut bisa dikatakan sah di mata hukum jika telah sesuai dengan syarat perjanjian dalam KUHPerdata

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

abdikarya

Publisher

Subject

Humanities Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Decision Sciences, Operations Research & Management Industrial & Manufacturing Engineering Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Abdikarya: Jurnal Karya Pengabdian Dosen Dan Mahasiswa memuat artikel ilmiah yang berfokus pada bidang teknologi tepat guna dan kewirausahaan Community Services People Local Food Security Training Marketing Appropriate Technology Design Community Empowerment Social Access Cultural Exchange ...