Jurnal Abdikarya : Jurnal Karya Pengabdian Dosen dan Mahasiswa
Vol 5 No 1 (2022)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PHK IPEKERJA SEPIHAK AKIBAT GUGATAN INDUSTRIAL YANG MASIH DALAM PROSES




Article Info

Publish Date
25 Jun 2022

Abstract

Perlindungan dan jaminan kepastian hukum Ketenagakerjaan mulai mendapatkan tempat setelah keluarnya Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana posisi Pekerja/buruh dan Pengusaha/Perusahaan mendapatkan posisi yang seimbang, Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 seakan menjadi kontradiktif ketika putusan batal demi hukum dengan kewajiban pengusaha untuk mempekerjakan kembali pekerja yang telah dilakukan PHK sepihak banyak tidak dilaksanakan pengusaha termasuk putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan sekalipun. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan jika dilakukan tidak dengan cara sepihak dan merugikan para pekerja/buruh. Perlindungan hukum mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak telah diatur dalam Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja,yang dimana dalam pemutusan hubungan kerja pengusaha memiliki larangan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak sangat tidak diperbolehkan

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

abdikarya

Publisher

Subject

Humanities Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Decision Sciences, Operations Research & Management Industrial & Manufacturing Engineering Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Abdikarya: Jurnal Karya Pengabdian Dosen Dan Mahasiswa memuat artikel ilmiah yang berfokus pada bidang teknologi tepat guna dan kewirausahaan Community Services People Local Food Security Training Marketing Appropriate Technology Design Community Empowerment Social Access Cultural Exchange ...