Kejahatan komputer semakin menjadi persoalan internasional dan membutuhkan kerja sama internasional, sehubungan dengan meningkatnya transnational/transborder data flow melalui jaringan komunikasi internasional. Dari sini jelas, bahwa menanggulangi kejahatan komputer bukan lagi masalah negara per negara, tetapi membutuhkan kerjasama internasional yang erat, khususnya dalam penelitian kriminologis, perubahan rumusan undang-undang, pengembangan strategi pengamanan dan penuntutan. Serta kriminalisasi terhadap kejahatan komputer merupakan kebutuhan mengingat dampak yang luas dari kejahatan tersebut baik terhadap fungsi, fungsi infrastruktur publik, bahaya umum terhadap barang dan jasa maupun terhadap ketenteraman hidup sesama. Bahan-bahan penyusunan kriminalisasi dapat berasal dari perkembangan di negara-negara lain dan pandangan-pandangan yang tumbuh di Indonesia. Over criminalization harus dihindarkan agar tidak menghambat perkembangan teknologi informatika. Computer crime is increasingly becoming an international issue and requires international cooperation, due to the increasing transnational/transborder data flow through international communication networks. From this it is clear that coping with computer crime is no longer a country-by-country issue, but requires close international cooperation, particularly in criminological research, changes in the formulation of laws, the development of security and prosecution strategies. And criminalization of computer crime is a necessity given the widespread impact of the crime on the function, function of public infrastructure, the general danger to goods and services and to the peacefulness of peer life. The materials for the preparation of criminalization can come from developments in other countries and the growing views of Indonesia. Over criminalization should be avoided so as not to hinder the development of informatics technology.
Copyrights © 2018