Hakikat pengaturan hukum penjatuhan putusan pidana Anak sebelum dan setelah Anak melampaui batas umur 18 tahun, secara yuridis didasarkan pada ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), bahwa Anak dapat diajukan ke sidang Anak atau dilakukan pemidanaan hingga penjatuhan putusan oleh pengadilan apabila Anak melampaui umur 18 tahun tetapi belum mencapai umur 21 tahun. Apabila Anak belum melampaui umur 18 tahun, Anak tetap dapat diajukan ke sidang Anak dengan syarat upaya diversi berdasarkan asas restorative justice gagal serta apabila kasus Anak ancaman pidananya diatas 7 (tujuh) tahun dan merupakan pengulangan. Pada implementasinya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Pkb yang mana dalam amar putusannya Hakim tidak cermat dalam hal memutus pidana penjara kepada Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Palembang sedangkan saat diputus dan dibacakan umur Anak telah melampaui umur 18 tahun dan lebih 4 hari sehingga seharusnya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda (Lapas Pemuda). Kebijakan hukum pidananya di masa mendatang adalah diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia, dengan tidak mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, tentang himbauan terhadap para Hakim yang memeriksa perkara Anak agar memperhatikan secara saksama ketentuan tentang batasan umur Anak diajukan ke sidang Anak dan kualifikasi Lapas mana anak menjalani masa pidananya, agar tidak menimbulkan kendala administratif khususnya bagi pihak Lapas.
Copyrights © 2021