Abstrak: Kepailitan merupakan sebuah alat yang digunakan oleh hukum untuk mendistribusikan kekayaan pihak yang berutang dengan seimbang diantara pihak yang berpiutang. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 1132 Burgerlijk Wetboek yang menyatakan jika benda-benda itu menjadi tanggungan bersama bagi pihak yang berpiutang serta hasil penjualannya didistribusikan secara merata sesuai dengan jumlah piutangnya masing-masing, ketentuan ini dikecualikan jika antara para pihak yang berpiutang itu memiliki dalil tertentu untuk diprioritaskan pemenuhan piutangnya. Didalam hukum kepailitan, ada tiga golongan pihak yang berpiutang yaitu pihak yang berpiutang biasa, pihak yang berpiutang dengan hak preference, dan pihak yang berpiutang pemilik hak jaminan kebendaan. Permasalahan yang dibahas dalam kajian ini ialah bagaimana keberadaan kreditur pemegang hak jaminan atas sebuah kebendaan tertentu dalam proses kepailitan. Metodologi yang dipakai pada kajian artikel ini ialah metode normatif sedangkan teknik pengambilan kesimpulan yang dipakai adalah teknik deduktif. Berpegang pada hasil kajian maka dapat disimpulkan bahwa kreditur pemegang hak jaminan kebendaan masih dapat melaksanakan hak eksekusinya walaupun dalam undang-undang kepailitan pelaksanaan hak tersebut ditangguhkan. Kata kunci : kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.
Copyrights © 2021