Hubungan yang terjadi antara bank dan nasabah harus disertai dengan hak dan kewajiban yang harus dipatuhi kedua belah pihak. Jika salah satu pihak melakukan perbuatan yang dapat merugikan pihak lainnya dengan cara-cara yang melawan ketentuan hukum di bidang perbankan yang berlaku, maka perbuatan salah satu pihak tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana perbankan atau tindak pidana di bidang perbankan. Rekening bank merupakan salah satu produk dari Bank yang sering disalahgunakan. Rekening bank tersebut diperjual belikan dan dijadikan tempat penampungan uang hasil tindak pidana seperti penipuan dan perjudian. Hal ini berkaitan dengan indikasi tindak pidana pencucian uang atau money laundering. Akan tetapi, didalam peraturan perundang-undangan tersebut belum mengatur secara jelas mengenai praktik jual beli rekening penampungan uang hasil tindak pidana. Praktik jual beli rekening bank ini seharusnya diatur didalam suatu peraturan perundang-undangan agar dapat memberikan kepastian hukum didalam kehidupan bermasyarakat serta mampu mengakomodir pelaku praktik jual beli rekening bank tersebut. Bank juga harus menerapkan prinsip Know Your Customer yang selanjutnya disebut KYC maupun prinsip Customer Due Diligence selanjutnya disebut dengan CDD dan Enhanced Due Diligence selanjutnya disebut dengan EDD dalam memverikasi dokumen calon nasabah sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Bank sebaga lembaga yang menerbitkan rekening. Dalam praktik jual beli rekening, Bank tidak didapat dimintakan pertanggungjawaban atas kelalaian penggunaan rekening yang dilakukan oleh nasabah itu sendiri. Kata Kunci : Rekening , Jual beli Rekening, Tindak Pidana Pencucian Uang
Copyrights © 2021