Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol 11 No 4 (2022)

DAMPAK PENARIKAN PASUKAN AMERIKA DARI AFGHANISTAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA KHUSUSNYA HAK PEREMPUAN

Kadek Meilanie Chandra Dewi (Fakultas Hukum Universitas Udayana)
Anak Agung Sri Utari (Fakultas Hukum Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2022

Abstract

Pelanggaran ataupun perenggutan atas hak asasi manusia khususnya pelanggaran hak asasi perempuan masih terjadi walaupun hukum internasional sudah mengatur dengan sedemikian rupa aturan untuk melindungi Hak Asasi Manusia setiap manusia di dunia. Tulisan ini bertujuan untuk membahas mengenai pengaruh yang timbul setelah dilakukannya penarikan Pasukan Amerika Serikat di Afghanistan kepada hak perempuan di Afghanistan dilihat dari perspektif Hukum Internasional. Artikel ini menggunakan metode penelitian yang menggabungkan metode penelitian normatif empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penarikan pasukan Amerika dari Afghanistan memberikan dampak buruk kepada hak-hak perempuan disana dikarenakan Taliban kembali mengambil alih pemerintahan. Untuk mengatasi permasalahan mengenai pelanggaran hak asasi perempuan terlebih dalam penyelesaian isu terorisme di Afghanistan, diberlakukanlah CEDAW sebagai implementasi dari Hukum Humaniter yang didasarkan kepada Keputusan Presiden yang bertujuan untuk melawan diskriminasi terhadap perempuan. Kata Kunci : Pelanggaran Hak Perempuan, Humaniter, Terorisme, Diskriminasi, Hukum Internasional. ABSTRACT Violations or deprivation of human rights, especially violations of women's rights still occur even though international law has regulated in such a way the rules to protect the human rights of every human being in the world. This paper aims to discuss the effects that emerged after the withdrawal of the United States Troops in Afghanistan on women's rights in Afghanistan from the perspective of International Law. This article uses a research method that combines empirical normative research methods. The results of this study indicate that the withdrawal of American troops from Afghanistan had a negative impact on women's rights there because the Taliban took over the government again. To overcome the problem of women's human rights violations, especially in resolving the issue of terrorism in Afghanistan, CEDAW was enacted as the implementation of Humanitarian Law based on a Presidential Decree which aims to fight discrimination against women. Keywords : Violation of Women’s Right, Humanitarian, Terorism, Discrimination, International Law.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...