Kertha Desa
Vol 10 No 7 (2022)

JAMINAN PERORANGAN (BORGTOCHT) DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG JIKA DEBITUR WANPRESTASI




Article Info

Publish Date
02 Jul 2022

Abstract

Penulisan Jurnal ini bertujuan untuk mengidentifikasi pengaturan jaminan perorangan (Borgtocht) dalam ketentuan undang-undang yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan mengidentifikasi bagaimana pertanggung jawaban Penjamin Borgtocht dalam perjanjian hutang piutang jika debitur wanprestasi . Penulisan jurnal ini menggunakan penulisan metoda normative dan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang artinya pendekatan yang dilakukan dengan mengkaji semua regulasi yang bersangkut paut sesuai dengan hukum yang ditangani. Sedangkan analisa yang digunakan terhadap data tersebut berupa analisis kualitatif-komprehensif. Penulisan Jurnal ini menunjukkan bahwa Borghtoch terdapat dalam KUHPerdata, Pasal 1820-1850. Ruang lingkup Penjaminan (Borgtocht) tidak boleh melebihi perjanjian pokok, sesuatu perjanjian dijamin oleh seseorang penjamin hanya meliputi sepanjang yang ditentukan dalam perjanjian pokok. Penjamin baru melaksanakan kewajibannya manakala debitur telah dinyatakan lalai untuk membayar hutangnya dan harta. Benda debitur disita terlebih dahulu untuk melunasi. hutangnya dan apabila kurang barulah tanggung jawab penjamin muncul untuk melunasi sisa hutang debitur kepada kreditur.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

kerthadesa

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Desa merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum dan Masyarakat dan Dasar-dasar Ilmu Hukum. Secara spesifik, topik-topik ...