Kertha Desa
Vol 10 No 5 (2022)

PENERAPAN ASAS PEMERIKSAAN PENGADILAN TERBUKA UNTUK UMUM DALAM PERSIDANGAN PERKARA PIDANA SECARA ONLINE




Article Info

Publish Date
29 May 2022

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peraturan persidangan perkara pidana secara online di Indonesia serta untuk memahami dan menganalisis terkait penerapan asas pemeriksaan pngadilan terbuka untuk umum dalam persidangan perkara pidana secara online. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penulisan menjelaskan bahwa Pengaturan Terkait Persidangan Perkara Pidana Secara Online di Indonesia termuat secara rinci dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik serta Penerapan Asas Pemeriksaan Pngadilan Terbuka Untuk Umum Dalam Persidangan Perkara Pidana Secara Online dalam persidangan perkara pidana secara online pada prinsipnya, hakim/majelis hakim, panitera pengganti, penuntut bersidang di ruang sidang pengadilan. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari Rutan tempat terdakwa ditahan dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukum. Atau hakim/majelis hakim, panitera pengganti bersidang di ruang sidang pengadilan, sedangkan penuntut umum mengikuti sidang dari Kantor penuntut umum, terdakwa dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukumnya mengikuti sidang dari Rutan tempat terdakwa ditahan, sehingga dapat dianggap prinsip persidangan terbuka untuk umum memang belum optimal diterapkan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

kerthadesa

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Desa merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum dan Masyarakat dan Dasar-dasar Ilmu Hukum. Secara spesifik, topik-topik ...