Administrasi Kependudukan dilakukan oleh pemerintahan untuk melakukan penataan, penertiban dan merapikan data dan dokumen kependudukan. Saat ini fiterapkan data penduduk dengan basis single identity number (SIN). Penerapan SIN menggunakan prinsip "one data policy". Adanya kebijakan satu data kependudukan yang dimanfaatkan secara optimal untuk berbagai kepentingan negara seperti kegiatan birokrasi atau kepentingan pemerintahan, proses pembangunan negara dan kepentingan masyarakat. Data administrasi penduduk dapat dimanfaatkan dengan menerapkan Sistem Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sehingga diperlukan analisis pada proses pemanfaatan data administrasi penduduk. Penelitian ini dengan pendekatan kualitatif desktiptif. Metode analisis dengan literasi atau pengumpulan data kepustakaaan sebagai teknik pengumpulan data. Sehingga dapat diketahui database pada administrasi penduduk yang terdiri dari data diri, data kejadian kependudukan dan data biometrik. Data tersebut dapat diakses oleh lembaga atau instansi dan pihak swasta dengan Sistem Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ditjen Dukcapil dan ada dibawah naungan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Hak ases terbatas dengan teknik verifikasi untuk melimdungi kerahasiaan data penduduk.
Copyrights © 2022