Masalah-Masalah Hukum
Vol 51, No 2 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM

PERSEPULUHAN SEBAGAI DASAR MEMPEROLEH CHARITABLE DEDUCTION: STUDI BANDING INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT

Harven Filippo Taufik (Fakultas Hukum, Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
28 Apr 2022

Abstract

Dengan batasan-batasan tertentu, Umat Kristen di Indonesia dapat memperoleh pengurangan penghasilan kena pajak dari persepuluhan yang dibayarkannya. Pengaturan demikian juga dapat ditemukan di Amerika Serikat dengan pengaturan yang lebih terbuka. Oleh karena itu, penelitian ini akan membahas pengaturan persepuluhan sebagai dasar memperoleh charitable deduction di Indonesia dan Amerika Serikat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah model penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, historis, dan komparatif. Berdasarkan penelitian, ditemukan bahwa pengaturan di Indonesia kurang sesuai dengan karakteristik persepuluhan. Berbeda dengan di Amerika Serikat yang lebih sesuai, sehingga Umat Kristen dapat memanfaatkan pengaturan yang ada untuk memperoleh pengurangan dari pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan.

Copyrights © 2022