Kasus perpanjangan atas ruko SHGB diatas Tanah HPL dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1343/K/Pdt/2021. Adanya pencegahan dalam permohonan perpanjangan jangka waktu SHGB yang telah diajukan oleh Penggugat membuat Penggugat merasa dirugikan karena tidak dapat melakukan perpanjangan atas sertipikat HGB miliknya sehingga menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan Direksi Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan merupakan perbuatan melawan hukum, sebab Penggugat merasa telah memenuhi persyaratan dalam melakukan perpanjangan jangka waktu HGB. Majlis Hakim menolak permohonan Penggugat dengan salah satu pertimbangan hakimnya adalah Pencegahan Perpanjangan jangka waktu HGB atas objek perkara bukanlah perbuatan melawan hukum melainkan pelaksanaan ketentuan pemenuhan persyaratan-persyaratan sebagaimana ditentukan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pertimbangan hakim dan akibat hukumnya dari putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus dengan sumber bahan hukum primer, sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan teknik analisis prespektif. Hasil penelitian ini adalah terdapat kekaburan dalam putusan hakim mengenai perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan. Putusan hakim hanya fokus terhadap status kepemilikan atas bangunan tersebut serta pencegahan perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan, seharusnya Hakim juga mempertimbangkan mengenai syarat-syarat dalam melakukan perpanjangan Hak Guna Bangunan. Kata Kunci: Perpanjangan jangka waktu Sertipikat HGB diatas tanah HPL, Perbuatan Melawan Hukum, status kepemilikan ruko
Copyrights © 2023