DE JURE
Vol 14, No 1 (2022)

Bias Gender dalam Hukum Acara Perceraian di Indonesia: Latar Belakang, Dampak, dan Solusinya

Ramadhita Ramadhita (Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2022

Abstract

Gender equality for women is an interesting issue in many countries. Various regulations are enacted to support the creation of gender equality between men and women in various fields, including in marriage. Nevertheless, there is still discrimination against women in the divorce procedural law in religious courts. The wife can file for divorce at the religious court according to her domicile if she does not leave the joint residence without the husband's permission. This article aims This article aims to describe the history of the causes of gender bias in divorce procedural law, its effects, and solutions. This article is based on doctrinal law research with a statutory, historical, and conceptual approach. The results of this study indicate that gender bias in divorce procedural law in religious courts is the impact of political dynamics during the discussion of draft laws. As a result, there is gender inequality in religious court decisions. Divorce proposed by the wife can be excluded by the husband because it violates relative competence. The solution is that judges should use the principle of freedom as mandated by Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power. In addition, judges need to use a gender-based interpretation as mandated by the Indonesian Supreme Court Regulation Number 3 of 2017.Kesetaraan gender bagi perempuan menjadi salah satu isu menarik di berbagai negara. Berbagai regulasi diberlakukan untuk mendukung terciptanya kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan di berbagai bidang, termasuk dalam perkawinan. Meskipun demikian, masih ada diskriminasi terhadap perempuan dalam hukum acara perceraian di pengadilan agama. Istri dapat mengajukan perceraian di pengadilan agama sesuai dengan domisili jika tidak meninggalkan kediaman bersama tanpa izin suami. Artikel ini bertujuan Artikel ini bertujuan mendeskripsikan sejarah penyebab terjadinya bias gender dalam hukum acara perceraian, dampak, serta solusinya. Artikel ini berdasarkan penelitian hukum doctrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kesejarahan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bias gender dalam hukum acara perceraian di pengadilan agama merupakan dampak dari dinamika politik pada saat pembahasan rancangan undan-undang. Dampaknya ada ketidakadilan gender dalam putusan pengadilan agama. Perceraian yang diajukan istri dapat dieksepsi oleh suami karena menyalahi kompetensi relative. Solusinya, hakim seyogyanya menggunakan asas kebebasan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu, hakim perlu menggunakan interpretasi berbasis gender sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

syariah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

de Jure adalah jurnal yang mengkaji permasalahan syariah dan hukum baik hasil penelitian atau artikel telaah. Terbit dua kali dalam setahun pada bulan Mei dan November. de Jure diterbitkan oleh unit Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian Masyarakat (P3M) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri ...