Munculnya aliran filsafat positivisme hukum merupakan reaksi dari filsafat hukum alam yang mengajarkan bahwa hukum didasarkan pada aktifitas metafisik dan spekulasi teoritis. Tetapi bagi positivisme hukum, hukum tidak lain daripada buatan manusia. Maka dalam kacamata positivisme, hukum adalah perintah penguasa yang identik dengan undang-undang. Keberadaan undang-undang telah menjamin kepastian hukum karena di luar undang-undang tidak dikategorikan sebagai hukum.
Copyrights © 2022