Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2022

MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM KETATANEGARAAN INDONESIA (KAJIAN YURIDIS PASAL 39 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA)

Achmad Aldy Hifdillah (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jun 2022

Abstract

Achmad Aldy Hifdillah, Ngesti Dwi Prasetya, Ibnu Sam Widodo. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: achmada817@gmail.com ABSTRAK Permasalahan masa jabatan Kepala Desa yang berbeda dengan masa jabatan kepala daerah maupun kepala negara bahkan cenderung lebih lama sebagai penyelenggarah pemerintahan yang diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Desa. Tujuan penulisan ini untuk mengkaji dan menganalisi landasan masa jabatan Kepala Desa dalam ketatanegaraan Indonesia. Metode Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Norma-norma yang diatur dalam UU Desa harus dikembalikan kepada konstitusi. Pengaturan masa jabatan Kepala Desa sebagai jabatan administratif penyelenggaraan pemerintahan desa harus berpedoman pada konstitusi, yakni UUD 1945.

Copyrights © 2022