Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2022

KEABSAHAN MATA UANG DIGITAL BANK SENTRAL (CENTRAL BANK DIGITAL CURRENCY) BERDASARKAN HUKUM MATA UANG INDONESIA

Muhamad Faishal (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jul 2022

Abstract

Muhamad Faishal, Siti Hamidah, Shinta Puspita Sari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.169 Malang e-mail: infomuhamadfaishal@gmail.com ABSTRAK Pada tugas akhir ini, penulis mengangkat permasalahan terkait dengan keabsahan Mata Uang Digital Bank Sentral atau Rupiah Digital berdasarkan hukum Mata Uang Indonesia. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh adanya Digital Currency dalam beberapa waktu terakhir ini memang menjadi fokus utama bagi seluruh Bank Sentral dunia hingga mengadakan konferensi internasional yang membahas tentang kebijakan moneter beserta sistem keuangan. Di Indonesia sendiri masih belum ada aturan yang mengatur tentang CBDC. Di Indonesia masih terdapat kekosongan-kekosongan hukum tentang pengaturan mata uang rupiah dalam bentuk digital karena peraturan yang digunakan dalam “Undang-Undang tentang Mata Uang” masih peraturan yang lama yaitu “Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2011”, pada kala itu belum muncul gagasan untuk menerbitkan mata uang rupiah yang sah dalam bentuk digital karena hanya bentuk uang tunai. Berdasarkan “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011” uang yang secara sah dapat digunakan untuk transaksi di Indonesia adalah uang rupiah tunai dengan bentuk kartal dan logam. Skripsi ini ditulis dengan metode yuridis normatif berdasarkan pendekatan undang-undang, pendekatan perbandingan, dan pendekatan analisis. Penulisan ini menggunakan 3 bahan hukum yaitu ; bahan-bahan hukum primer, bahan-bahan hukum sekunder, dan bahan-bahan hukum tersier yang disatu padukan sehingga penulis dapat menulis dan menyelesaikan permasalahan atau kekosongan hukum yang menjadi objek penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah menangani tantangan hukum CBDC akan menjadi tugas yang berat karena akan memerlukan amandepen baru terhadap Undang-undang Mata Uang. Rupiah digital memerlukan infrastruktur pasar uang dan sistem pembayaran yang memiliki integrasi. Pemilihan teknologinya, Menurut Perry (Gubernur Bank Indonesia) ada berbagai macam pilihan nantinya, antara menggunakan blockchain, Distributed Ledger Technology, atau menggunakan stable coin. Kata Kunci: Rupiah Digital, Hukum Mata Uang Indonesia, CBDC ABSTRACT This research studies the validity of central bank digital currency or digital rupiah according to currency law in Indonesia. This research topic departed from the digital currency-related issue discussed by all central banks worldwide, and this discussion was facilitated at an international conference focused on monetary policy and financial systems. However, Indonesia does not regulate issues related to CBDC. There are legal loopholes concerning the digital rupiah recalling that the regulations concerning currency as in Law Number 7 of 2011 are outdated because they only govern cash, and the ideas of digital currency did not exist. Law Number 7 of 2011 implies that the valid means of transaction in Indonesia refers to cash transaction that uses banknotes and coins. This research employed normative-juridical approaches, statutory, comparative, and analytical approaches. The data involved primary, secondary, and tertiary materials to review the solutions to the legal loopholes. This case seemingly needs an amendment to the existing law concerning currency. The digital rupiah requires the construction of a money market infrastructure and an integrated payment system. Several technological applications, according to Perry (the President of Bank Indonesia) may involve blockchain, distributed ledger technology, or stable coin. Keywords : Digital Rupiah, Indonesian Currency Law, CBDC

Copyrights © 2022