Negara Indonesia adalah Negara yang terkenal akan kemajemukan karakteristik masyarakatnya. Termasuk adat istiadat, agama, dan juga etnis atau kesukuan. Hal ini menjadi ciri khas dan keunikan tersendiri yang dimiliki bangsa Indonesia. Sehingga hal tersebut secara tidak langsung menuntut kebijakan publik yang dibuat oleh Pemerintah harus dapat mengakomodasi seluruh kemajemukan tersebut dengan konsep egaliter. Tujuan penulisan artikel ini adalah mengkaji substansi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla kaitannya dengan implementasi di masyarakat multikultural, dan memberikan gagasan berupa strategi pengaturan pengeras suara masjid atau musholla berbasis kearifan lokal. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif, adapun teknis analisis data yang digunakan yakni teknik analisis isi (content analysis). Hasil penelitian artikel ini menyatakan bahwa substansi Surat Edaran Menteri Agama tersebut belum terimplementasi secara maksimal di masyarakat, bahkan menimbulkan polemik, baik itu karena ketidaksetujuan ataupun ketidaktahuan masyarakat mengenai substansi dari kebijakan tersebut. Hal tersebut dapat terjadi karena beberapa faktor diantaranya belum tersosialisasi secara merata, dan bersifat umum. Strategi yang dapat dilakukan yakni pengaturan berbasis kearifan lokal, karena selain mudah diterima juga sejalan dengan prinsip penghargaan terhadap kemajemukan masyarakat.
Copyrights © 2022