The breadth of the scope of state finances has implications for the extent of supervision carried out by the Supreme Audit Agency (BPK), the provisions of article 2 letter g of Law Number 17 of 2003 concerning State Finance state that assets are separated from state/regional companies; then Article 6 paragraph 1 and Article 10 paragraph 1 of Law Number 15 of 2006 the Supreme Audit Agency contains the phrase "another institution or agency that manages state finances." This phrase does not provide legal certainty regarding the limits of the BPK's authority in conducting audits. So that BUMN Subsidiaries become the object of examination by the BPK which is not actually its authority. The research method in this article uses a normative method with a conceptual approach. The results of the study indicate that there is an excess of authority by BPK in carrying out its authority, examination of State Subsidiaries which are not under the authority of BPK. This is based on the separation of state assets in business entities and is supported by the theory of legal entities and the transformation of state finances.Keywords: Separation of National Assets; State finances; Public Legal Entities; Business Judgment Rule AbstrakLuasnya lingkup keuangan negara memberikan implikasi pada luasnya pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketentuan pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah; kemudian Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Badan Pemeriksa Keuangan terdapat frasa “lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.” Frasa tersebut tidak memberikan kepastian hukum terhadap batasan kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan. Sehingga Anak Perusahaan BUMN menjadi objek pemeriksaan oleh BPK yang sejatinya bukan merupakan kewenangannya. Metode penelitian pada artikel ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan adanya pelampauan wewenang yang dilakukan BPK dalam menjalankan kewenangannya, pemeriksaan terhadap Anak Perusahaan Negara yang bukan merupakan kewenangan BPK. Hal ini didasari karena adanya pemisahan kekayaan negara pada badan usaha dan didukung oleh teori badan hukum dan transformasi keuangan negara.Kata Kunci: Pemisahan Kekayaan Negara; Keuangan Negara; Badan Hukum Publik; Business Judgment Rule
Copyrights © 2022