Upaya penyelesaian masalah melalui pengaduan oleh konsumen kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan tidak selalu menyelesaikan permasalahan sehingga mengakibatkan sengketa. penyelesaian sengketa dapat dilakukan baik melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK) menjadi lembaga yang memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang menyelenggarakan kegiatannya secara independen dengan prinsip keadilan, efektif, efisiensi. LAPS SJK berdiri berdasarkan amanah Peraturan OJK No. 61/POJK.07/2020 Tentang LAPS SJK sebagai penyempurnaan dengan sentralisasi lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang dahulu terpisah untuk menangani sengketa sesuai dengan industri jasa keuangan tertentu baik konvensional maupun syariah, yakni perbankan, pasar modal, modal ventura, dana pensiun, perasuransian, penjaminan, perusahaan pembiayaan, hingga finance technology (fintech). Sengketa asuransi antara ratusan konsumen yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi dengan tiga perusahaan asuransi yakni PT AXA Mandiri, PT Prudential Life dan PT AIA Finansial menemui hambatan dalam penyelesaiannya dikarenakan LAPS SJK dianggap tidak dapat menyelesaikan sengketa yang bersifat masif dan sengketa diasumsikan harus diselesaikan kasus demi kasus. Penelitian ini mengkaji tentang tahapan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui LAPS SJK terutama melalui arbitrase dan bagaimana sengketa perasuransian yang melibatkan banyak konsumen juga banyak perusahaan asuransi dapat diselesaikan melalui LAPS SJK, metode penelitian hukum yuridis normatif digunakan untuk mengatasi masalah ini.
Copyrights © 2022