Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Vol. 2 No. 2 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum

Konsepsi Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Adat (Analisis Kontekstualisasi Dalam Masyarakat Bugis)

Fikri (STAIN Parepare)
Wahidin (STAIN Parepare)



Article Info

Publish Date
08 Jan 2017

Abstract

Hukum sangat penting guna memahami karakter dan etos suatu bangsa. Hukum merefleksikan jiwa masyarakat jauh lebih jelas daripada organisasi manapun. Hal itu benar, tidak hanya hukum-hukum yang berkembang di luar konteks masyarakat Islam, juga terhadap hukum Islam. Kontekstualisasi hukum waris dalam masyarakat, kematian bukan merupakan salah satu syarat melaksanakan pengoperan harta warisan. Temuan itu sebagai pembeda dalam pelaksanaan hukum waris adat dengan hukum waris Islam. Penerusan harta dalam hukum waris Islam, ketika pewaris masih hidup disebut hibah, namun lambat laun hibah itu pada akhirnya menjelma menjadi harta warisan pada saat pewaris meninggal dunia.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

al-ahkam

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Ahkam journal aims to facilitate and to disseminate an innovative and creative ideas of researchers, academicians and practitioners who concentrated in Sharia and Law. It covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic family law, Islamic economic law, Islam and gender ...