Pembagian kewarisan dengan hukum waris Islam untuk yang beragama Islam sesuai Q.S. An-Nisaa’ (4): 13-14. Penelitian bertujuan untuk mengkaji pemahaman masyarakat muslim Desa Mangkai Baru tentang hukum pembagian kewarisan dan pelaksanaan pembagian kewarisan masyarakat muslim Desa Mangkai Baru. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan etnografi. Sampel random sederhana. Sampelnya mewawancarai 19 orang ahli waris dari Desember 2019 hingga Mei 2020. Hasil penelitian: (1) Hanya 48% yang paham pembagian kewarisan dengan hukum waris Islam. Sisanya 52% dijelaskan dengan hukum waris lain; (2) Pelaksanaan pembagian kewarisan, praktinya beragam. Dengan hukum waris Islam sekiranya ahli waris paham dan mengetahui manfaatnya. Dengan hukum adat membagi rata kewarisan tanpa adanya perbedaan jenis kelamin timbul “makno rukun” bahwa tali silaturrahim tidak terputus, kewarisan didapat bermanfaat dan berkah. Dengan musyawarah mufakat. Kesemuanya ahli waris menentukan masing-masing bagian kewarisannya yang diharapkan tidak munculnya sengketa di kemudian hari. Namun, tidak sedikit pula pewaris yang melakukan pembagian kewarisan sebelum pewaris wafat.Kata Kunci: Hukum Waris, Pembagian Kewarisan, Warisan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022